MATARAKYATMU_TATOR. Kasus pembunuhan sadis Mahasiswa UKI Toraja Martina Marni (23) dengan luka tusukan 13 ditemukan disemak belukar hutan pinus Marrang kecamatan Mengkendek 19 Desember 2017 lalu. Motif pelaku menghilangkan nyawa korban secara sadis karena cintanya di tolak.
Pelaku bernama Putra alias Utta (19) adalah siswa Sekolah Pelayaran Barombong di makassar, ternyata tetangga korban yang sebelumnya diketahui bahwa tersangka Utta usai melampiaskan kemarahannya kemudian menyetubuhi korban setelah tidak bernyawa.
Putra, berusaha hilangkan jejak dengan berusaha melarikan diri kesekolahnya di Barombong untuk bersembunyi namun upaya tersebut ternyata sia-sia sebab hanya empat hari dalam pelariannya, akhirnya ditangkap Resmob Polda Sulawesi Selatan dan dibawa ke Polres Tana Toraja guna menjalani proses hukum. Sabtu (23/1/2018).
“Atas perbuatan tersangka diancam pidana seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP”, jelas Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P.Sirait yang didampingi Wakapolres Kompol Archelaus Lempong dan Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan. Senin sore (8/1/2018)
Menurut Julianto, bahwa ancaman yang memberatkan tersangka (Putra), selain melarikan diri, juga pembunuhan direncanakan, dan hilangkan barang bukti, serta telah berkali-kali berurusan dengan polisi.
Liputan : Wildan
Komentar