GOWA | Syaiful dan Eki, dua buruh bangunan warga Bonto-Botoa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa harus menikmati dinginya sel Polsek Somba Opu, akibat mencuri dua buah handohone anak kos. Pengawas bangunan juka dicokok sebab membeli hasilcurian dimaksud.
Keduanya ditangkap setelah polisi menangkap usai menjual hasil curian berdasrkan LP No.32/I/Sek.Sombaopu 26 Jan 2018 dengan TKP Jln.Pros Malino Buttadidi-Mawang
Modus pelaku yaitu masuk dalam rumah kost dan mengambil handphine Samsung A9 Pro dan Samsung J7 Prime milik korban
Pasca penangkapan pelaku, Reskrim Sombaopu kembangkan ke penadah bernama Ansar (32 th), pengawas bangunan, warga Tallo-Makassar dan menyita BB hp Samsung J7 Prime dan Samsung A9 Pro
Ikut disita BB berupa 2 unit R2 merk Scoopy DD-2333-VM dan. DD-6978-KP yg digunakan sbg sarana lakukan kejahatan
Polisi juga berhasil mengungkap riwayat kehatan keduanya yaitu Februari 2018 melkukan aksi curat 2 hp denfan TKP Jl. Yusuf Beauty. Juga bulan sana 2018 kembali melakaukan aksi curat 2 hp di BTN Gowa Lestari. “Antara Januari-Februari mencuri hp di tiga TK sekitar Jln. Poros Malino,”ujar sumber matarakyatmu. com.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan Eki ditangkap Polsek Tamalate pada 2016 dan jalani hukuman 1 tahun 2 bulan, bebas padaApril 2017. Sementara Ipul ditangkap Polsek Sombaopu pada 2016 dan jalani hukuman 16 bulan dan bebas Okt 2017. (has)
Komentar