“Keputusan hakim tidak obyektif. Keterangan saksi fakta tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran,” tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, seperti dikutif dari SINDOnews Rabu (21/03/2018).
Marhumah menegaskan, pihaknya segera melawan, lantaran keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat. “Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA),” tukasnya optimis.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Makassar dalam amar putusan menjelaskan, menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.
Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar. (*)
Komentar