Gowa | Maraknya peristiwa pencurian ban dan velg mobil kerap terjadi di BTN Tamaruna Kabupaten Gowa akhir akhir ini sungguh meresahkan warga, sehingga membuat Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap kasus tersebut.
Pada Senin (24/8/2018) sekitar pukul 01.30 wita polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ban dan velg juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SA alias Abang (36). Tersangka juga kerap melakukan aksi yang sama dan pernah ditahan pada tahun 2016. Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah 80 berupa velg dan ban mobil di rumah tersangka
Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2018 pukul 01.00 wita tersangka dibawa untuk penunjukan dan pengembangan di Tamarunang Indah, ditengah jalan tersangka ingin melawan petugas dengan mencoba merampas senjata petugas dan selanjutnya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas.
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan oleh AKBP Shinto Silitonga, S.I.K., M.Si lewat konferensi pers yang berlangsung di halaman kantor Kapolres Gowa, Kamis (30/8). “Tersangka merupakan residivis Polrestabes Makassar tahun 2016”, jelas Shinto
Lanjut Shinto, “atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan subsisider 481 ancaman hukuman 5 Tahun” (Tim)
Komentar