GOWA | Tim Anti Bandit Polres Gowa, Polda Sulsel, merilis 12 kasus begal dengan enam tersangka. Otak pelaku kini dinyatakan DPO dan terus diransek aparat kepolisian setempat.
Kelima pelaku yang berhasil diringkus adalah IM Als GORI, 23 thn, warga Jl. Matahari No. 36 Kel. Batangkaluku, Kec. Somba Opu Kab. owa. RT, 17 thn, twarga Jl. Rajawali 1 Lrg. 13A Kel. Panambungan Kec. Mariso Kota Makassar. HI (DPO), warga Kel. Pandang – pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. RL (TAHANAN POLSEK RAPPOCINI), warga Jl. Nuri Kota Makassar, warga Jl. Pallantikang Kel. Katangka Kec. Somba Opu Kab. Gowa dan AC (DPO), warga Jl. Nuri Kota Makassar serta YT (DPO), warga Jl. Cendrawasih V Kota Makassar, terakhir AR (DPO), warga Tamalanrea Kota Makassar
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mempergunakan modus operandi dengan
mencari sasaran secara mobile/acak dan menggunakan pisau untuk mengancam korban
Sebelum melancarkan aksi, para pelaku sebelumnya berkumpul di rumah HI (DPO) yang terletak di Pandang – pandang dan melancarkan aksinya para pelaku biasanya berjumlah sekitar 6 orang
Setelah berkumpul, para pelaku kemudian berkeliling secara acak di sekitar wilayah Kab. Gowa. Setelah mendapati korban yang dianggap tepat, para pelaku kemudian dengan sengaja melewati posisi korban untuk kemudian mencari tempat untuk berdiskusi sebelum melancarkan aksinya
Usai berdikusi untuk pembagian tugas, para pelaku kemudian kembali menghampiri korban kemudian HI (DPO) dan RL serta RB bertugas merampas barang berharga milik korban dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang mereka bawa
Disaat yang bersamaan Lel. IM, Lel. RL dan Lel. YT (DPO) telah siap diatas kendaraan motor, setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, para pelaku kemudian pergi dan meninggalkan lokasi.
Hasil rampasan yang mereka dapatkan kemudian dijual oleh HI (DPO) dan AC (DPO). Jika hasil penjualan bernilai cukup banyak, mereka terkadang membaginya dalam bentuk uang secara rata
Namun apabila hasil penjualan hanya sedikit, mereka hanya menggunakannya untuk membeli makanan, minuman, rokok, dll.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan pengumpulan informasi, tim anti bandit pada Minggu 02 Desember 2018 sekitar Pukul 18.00 Wita didapatkan informasi bahwa para pelaku berkumpul di rumah otak pelaku HI (DPO) di Kel. Pandang – pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa
Kemudian Tim Anti Bandit bergerak ke rumah Lel. HI (DPO) pukul 04.00 Wita untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku
Kedua pelaku mengakui pernah bersama – sama melakukan tindak pidana Curas di beberapa Tempat Kejaduan Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Gowa
Guna lebih memperjelas TKP maka personil melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku untuk penunjukan Tkp dan mencari rekan – rekan pelaku serta barang bukti
Saat penunjukan Tkp di Kel. Mawang Kec. Somba Opu salah satu pelaku melawan petugas dan melarikan diri. Petugas tidak tinggal diam dan melakukan pengejaran kemudian memberi tembakan peringatan ke udara dan menghimbau agar tidak melarikan diri.
Namun pelaku tidak menghiraukan sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur membuat pelaku tersungkur dan kembali diamankan kemudian diperiksa, ternyata pelaku IM Als GORI mengalami luka tembak pada betis kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan pada betis kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali.
Terduga pelaku oleh personil kemudian mengevakuasi pelaku ke RS Bhayangkara guna mendapatkan pertolongan medis
Lokasi begal yang dilakukan tersangka pelaku masing-masing di Warkop bundaran Samata Kel. Romangpolong dengan menodong menggunakan busur dan parang dan berhasil mengambil 1 buah laptop merk Acer, 1 buah handphone merk Oppo , 1 buah handphone merk Xiaomi pada bulan November 2018
Juga Counter handphone Ali Cell di Manggarupi Kel. Paccinongan (Percobaan pencurian) dengan menggunakan busur dan parang pada bulan November 2018 (Terekam CCTV)
Lokasii lain, di danau Mawang Kec. Bontomarannu berhasil merampas 1 buah handphone merk Evercross pada bulan November 2018 dan Jl. STTP Gowa Kec. Bontomarannu Kab. Gowa dan berhasil merampas 1 buah handphone merk Himax pada bulan November 2018
TKP berikut diJl. Beringin (Belakang Rujab Bupati) merampas 1 buah handphone merk Oppo pada bulan November 2018 dab perempatan lampu merah Lapangan Syech Yusuf berhasil merampas 1 buah handphone Android pada bulan November 2018
Pelaku juga berhasik merampas barang korban diBTN Pao – pao Kel. Paccinongan Gowa berhasil merampas handphone merk Vivo pada bulan November 2018 dan di Mangasa Bonto – bontoa Kab. Gowa berhasil merampas handphone merk Samsung Prime pada bulan November 2018
Berikut lokasu di Kasomberang Sungguminasa berhasil merampas handphone merk Samsung Android pada bulan November 2018 seeta Jl. Beringin (Samping kolam Mario) berhasil merampas handphone merk Xiaomi pada bulan Oktober 2018
Kondisi suasanan sepi juga dimanfaatkan menjalankan aksi Jl. Syech Yusuf Kel. Katangka Kab. Gowa berhasil merampas handphone merk Samsung J2 pada bulan November 2018 dan tak jauh di Palantikang Kab. Gowa berhasil merampas handphone merk Xiaomi pada bulan November 2018
Para tersangka kini menghuni hotel peredeo Polres Gowa untuk menanti ancaman hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-2e KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Komentar