JAKARTA | 8 orang diteapkan tersangka oleh KPK usai melancarjakan OTT dengandugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait proyek-proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun Anggaran 2017-2018.
Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun Anggaran 2017-2018.
Diduga sebagai Tersangka Penerima Suap :
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah (MWR), PPK SPAM Katulampa.
Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE (PT. Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar.
Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp210 miliar.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.
Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-l jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar